Kebijakan Ganjil Genap Kembali Diterapkan Hari Ini

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibukota.  

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini kembali diterapkan lantaran beberapa titik-titik genangan air di Jakarta telah surut dan dapat dilalui kendaraan.

"Mulai hari ini penerapan ganjil genap kembali berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).

Ia menjelaskan, kebijakan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 88, peraturan ganjil genap berlaku pada Senin hingga Jumat dari pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 21.00," tandasnya.

Sekadar diketahui, kebijakan ganjil genap diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jendral Sudirman, sebagian Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.

Kemudian, Jalan Gunung Sahari, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya hingga Jalan Gunung Sahari.(p/ab)